Tugas Pokok Pengurus
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS
LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI
A. Dewan Pengarah
Bertanggungjawab atas keberlangsungan LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI.
- Mengkoordinir dan bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI
- Mengambil kebijakan agar berjalan dengan baik
- Menetapkan visi, misi dan tujuan
- Menetapkan program kerja dan anggaran belanja
- Mengangkat dan memberhentikan penguru
- Berkomunikasi dengan stakeholder ( pihak – pihak yang berkepentingan
- Memobilisasi sumber daya
Bertanggungjawab atas terlaksanakannya tujuan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pengarah.
- Membagi tugas personil LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI
- Melakukan monitoring dan evaluasi
- Membuat dan melaksanakan program kerja
- Melaksanakan program kerja
- Melakukan kerjasama dengan pihak lain demi kemajuan LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI, Menyiapkan rencana kegiatan setiap program dan anggaran
- Melapor dan bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pengarah.
- Memasarkan/mencari pelanggan
- Merencanakan penerimaan dan pengeluaran keuangan LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI
- Menerima dan mengeluarkan anggaran LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI
- Membuat laporan penggunaan data yang berhubungan dengan LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI
D. Sarana Prasarana
- Melaksanakan koordinasi bidang sarana dan prasarana LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI
- Melaksanakan kebijakan bidang sarana prasarana LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI
- Pembinaan, fasilitas dan pengembangan sarana dan prasarana lembaga sertifikasi
- Melaksanakan tugas tugas lain yang berhubungan dengan sarana dan prasarana LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI
E. Bagian Administrasi
- Memfasilitasi unsur – unsur organisasi LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI untuk terselenggaranya program Sertifikasi Profesi.
- Melaksanakan tugas – tugas ketatausahaan organisasi LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI.
- Mengarsipkan semua dokumen LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI Mengarsipkan Hasil Uji Kompetensi
- Mempersiapkan laporan dan segala dokumen LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI pada BNSP
F. Bagian Komite Skema
- Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait.
- Mengembangkan skema sertifikasi KKNI, Okupasi Nasional maupun klaster tertentu sesuai permintaan.
- Memastikan ketelusuran skema terhadap standar kempetensi kerja.
- Menetapkan lingkup skema sertifikasi sesuai dengan kategori dan jenis skema sertifikat.
- Memastikan proses pengembangan skema telah mengikuti pedoman BNSP.
- Memelihara dan memastikan skema sesuai perkembangan terkini.
- Mengidentifikasi dan menetapkan keputusan atas masalah-masalah tuntutan yang mungkin terjadi.
G. Bagian Sertifikasi
- Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
- Menyusun rencana asesmen
- Menyusun Perangkat Asesmen
- Melaksanakan verifikasi TUK dan penetapan TUK
- Melakukan seleksi (rekrutmen) asesor
- Melaksanakan kegiatan asesmen
- Menjadi peserta pemeliharaan kompetensi asesor baik auditor maupun asesor kompetensi
- Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya
H. Bagian Manajemen Mutu
- Mengembangkan dan menerapkan system manajemen mutu LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI sesuai Pedoman BNSP 201
- Memelihara berlangsungnya system manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
- Melaksanakan monitoring pelaksanaan program sertifikasi
- Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI
- Menyelenggarakan survailen
