Kembali Ke Atas
Selamat Datang di Website Resmi LSP-P1 SMK Mitra Karya Mandiri

Wednesday, January 5, 2022

Tugas Pokok Pengurus

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS

LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI


A.   Dewan Pengarah

Bertanggungjawab atas keberlangsungan LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI.

  • Mengkoordinir dan bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI
  • Mengambil kebijakan agar berjalan dengan baik
  •  Menetapkan visi, misi dan tujuan
  • Menetapkan program kerja dan anggaran belanja
  • Mengangkat dan memberhentikan penguru
  • Berkomunikasi dengan stakeholder ( pihak pihak yang berkepentingan 
  • Memobilisasi sumber daya

 B.   Ketua

Bertanggungjawab atas terlaksanakannya tujuan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pengarah.

  • Membagi tugas personil LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI
  • Melakukan monitoring dan evaluasi
  •  Membuat dan melaksanakan program kerja
  • Melaksanakan program kerja
  • Melakukan kerjasama dengan pihak lain demi kemajuan LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI, Menyiapkan rencana kegiatan setiap program dan anggaran
  • Melapor dan bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pengarah.
  • Memasarkan/mencari pelanggan

 C.   Bendahara

  • Merencanakan penerimaan dan pengeluaran keuangan LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI
  •  Menerima dan mengeluarkan anggaran LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI
  • Membuat laporan penggunaan data yang berhubungan dengan LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI

D. Sarana Prasarana

  • Melaksanakan koordinasi bidang sarana dan prasarana LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI
  • Melaksanakan kebijakan bidang sarana prasarana LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI
  • Pembinaan, fasilitas dan pengembangan sarana dan prasarana lembaga sertifikasi
  • Melaksanakan tugas tugas lain yang berhubungan dengan sarana dan prasarana LSP-P1  SMK MITRA KARYA MANDIRI

E.   Bagian Administrasi

  • Memfasilitasi unsur unsur organisasi LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI untuk terselenggaranya program Sertifikasi Profesi.
  • Melaksanakan tugas tugas ketatausahaan organisasi LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI.
  • Mengarsipkan semua dokumen LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI Mengarsipkan Hasil  Uji Kompetensi
  • Mempersiapkan laporan dan segala dokumen LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI pada BNSP

F.  Bagian Komite Skema

  •  Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait.
  • Mengembangkan skema sertifikasi KKNI, Okupasi Nasional maupun klaster tertentu sesuai permintaan.
  • Memastikan ketelusuran skema terhadap standar kempetensi kerja.
  • Menetapkan lingkup skema sertifikasi sesuai dengan kategori dan jenis skema sertifikat.
  • Memastikan proses pengembangan skema telah mengikuti pedoman BNSP.
  • Memelihara dan memastikan skema sesuai perkembangan terkini.
  • Mengidentifikasi dan menetapkan keputusan atas masalah-masalah tuntutan yang mungkin terjadi.

G.   Bagian Sertifikasi

  • Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
  • Menyusun rencana asesmen
  •  Menyusun Perangkat Asesmen
  • Melaksanakan verifikasi TUK dan penetapan TUK
  • Melakukan seleksi (rekrutmen) asesor
  • Melaksanakan kegiatan asesmen
  • Menjadi peserta pemeliharaan kompetensi asesor baik auditor maupun asesor kompetensi
  • Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya

H.   Bagian Manajemen Mutu

  • Mengembangkan dan menerapkan system manajemen mutu LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI sesuai Pedoman BNSP 201
  • Memelihara berlangsungnya system manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
  • Melaksanakan monitoring pelaksanaan program sertifikasi
  • Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI
  • Menyelenggarakan survailen