Tugas Pokok Asesor Kompetensi
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
ASESOR KOMPETENSI
LSP-P1 SMK MITRA KARYA MANDIRI
UMUM
- Asesor Kompetensi merupakan tenaga penguji yang berada di naungan LSP-P1 SMK Mitra Karya Mandiri dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
- Asesor Kompetensi memiliki kompetensi masing-masing di setiap skema
- Asesor Kompetensi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku
- Asesor Kompetensi di LSP-P1 SMK Mitra Karya Mandiri berasal dari Tenaga Pengajar SMK yang sudah berjejaring dengan LSP-P1 SMK Mitra Karya Mandiri
TUGAS
- Asesor Kompetensi memiliki tugas merencanakan, melaksanakan dan mengkaji ulang Uji Kompetensi. Sesuai dengan penugasannya di masing-masing Skema.
- Asesor Kompetensi memiliki wewenang untuk merekomendasikan hasil uji kompetensi dari Asesi kepada LSP atau BNSP.
- Asesor kompetensi bertanggung jawab penuh terhadap hasil rekomendasi asesi.
- Asesor Kompetensi wajib menjaga kerahasiaan yang dimiliki oleh LSP-P1 SMK Mitra Karya Mandiri dan bersikap professional dalam menjalankan tugas
